Selasa, 14 Juli 2020 Kat : Berita

Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektro

Kartu Keluarga, Akta dan KTP-el dan dokumen lainnya yang sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektro

Seluruh dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau Barcode, tidak perlu lagi mendapat pengesahan atau legalisir.

Berdasarkan Peraturan Meneri Dalam Negeri No 104 Tahun 2019, yang mengisyarakatkan seluruh dokumen kependudukan menggunakan TTE tidak perlu dilegalisir.

Jika menggunakan tanda tangan manual, dokumen kependudukan dilakukan pengesahan atau legalisir. Dengan tandatangan elektronik ini, sudah tidak diperlukan lagi.

Adapun cara untuk mengetahui keabsahan dari dokumen kependudukan yang menggunakan sistem barcode dapat dicek dengan cara memindai barcode yang ada.

Permendagri No 104 Tahun 2019 dapat didownload pada lampiran berikut ini.

Penulis : Pemdes Kalimandi
Dilihat : 2131
Komentar
Image
Incobby

One of the mechanisms proposed for the therapeutic effect of losartan on the development of aortic aneurysms is the inhibition of ERK phosphorylation 31, 34 levitra mode emploi

1 tahun yang lalu -
Form Komentar
Artikel Lainnya